Kamis, 20 November 2014

kasus kemiripan produk

MAKALAH
PRILAKU KONSUMEN




Disusun oleh

NAMA            : RIFY FADLIN ANTHONY
KELAS           : 3EA02
NPM               : 16212366    
                                               
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA



     BAB I
PENDAHULUAN

1.1 latar belakang masalah
                
       Globalisasi pasar ditandai dengan adanya perdagangan bebas antara produsen dan konsumen baik dalam negeri maupun luar negeri . produk-produk yang ditawarkan dalam perdagangan bebas begitu beragam sehingga menyulitkan para produsen dalam merebut pangsa pasar, salah satu contohnya adalah produk-produk makanan,minuman,pakaian, elektronik dan sebagainya. Konsumen terkadang bingung dalam memilih merek sehingga yang akan dijadikan pertimbangan konsumen adalah ekuitas merek tersebut. Produsen sebagai pembuat barang harus menyadari bahwa produk merupakan benda mati , sedangkan  yang memberi arti penting dari suatu produk adalah merek, sehingga suatu merek sangat penting untuk dikelola sehingga para konsimen akan selalu loyal akan produk tersebut.  Merek memiliki kemampuan sehingga tanda yang dapat.membedakan  hasil perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain di dalam pasar baik untuk barang atau jasa yang sejenis maupun yang tidak sejenis.
            Fungsi merek tidak hanya sekedar untuk membedakan suatu produk dengan produk yang lain, melainkan juga berfungsi sebagai aset perusahaan yang tidak ternilai harganya, khusus nya untuk merek-merek yang berpredikat terkenal. Perusahaan dalam memperkenalkan produksi suatu barang yang diproduksinya harus menggunakan merek, merek mempunyai peranan yang sangant penting bagi pemilik suatu produk hal ini disebabkan oleh fungsi merek itu sendiri untuk membedakan suatu barang atau jasa dengan barang dan atau jasa lainnya yang mempunyai kriteria dalam kelas barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi oleh perusahaan yang berbeda. Membangun loyalitas konsumen , melalui merek-merek dapat dilakukan melalui dengan cara melakukan strategi pemsaran berupa pengembangan produk kepada masyarakat  pemakai atau kepada masyarakat konsumen. Dimana kedudukan suatu merek dipengaruhi oleh baik atau tidaknya mutu suatu braang yang dihasilkan oleh perusahaan yang dimiliki merek tersebut.

                     BAB II
PEMBAHASAN

KASUS KEMIRIPAN ANTARA PRODUK OREO DAN ORIORIO

kemiripan suatu merek produk bukan hal yang sulit kita jumpai sehari-hari. Banyak sekali merek-merek memiliki kesamaan bentuk warna ciri dan sebagainya.tentunya kemiripan merek biasanya karena dengan membentuk merek yang mirip dengan suatu merek yang terkenal yang banyak dipilih masyarakat akan mendompleng jumlah penjualan produk.apakah hal ini dapat dibenarkan dalam hukum,pertanyaan tersebut akan terjawab dengan melihat contoh kasus kemiripan OREO dan ORIORIO
terkait kemiripan merek keduanya, dalam undang-undang nomor 15 tahun 2001 telah pula diatur ketentuan merek sedemikian rupa dalam pemeriksaan pendaftaran merek untuk mencegah hal tersebut terjadi, namun pada praktiknya masih sering muncul beberapa masalah dalam pemeriksaan merek yang menyebabkan adanya kesamaan atau kemiripan merek.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KEMIRIPAN DALAM MEREK
           
     Merek dapat berfungsi sebagai gambaran jaminan kepribadian (individual) dan reputasi barang atau jasa hasil usahanya tersebut sewaktu diperdagangkan.salah satu masalah yang sering di hadapi yaitu tentang pemalsuan merek dan kemiripan dalam merek. Pemalsuan merek merupakan penggunaan tanda yang berupa gambar,nama,kata-kata,huruf-huruf,angka-angka,susunan warna , atau kombinasi dari unsur-unsur yang memiliki kesamaan pada pokoknya dan keseluruhannya yang digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.faktor-faktor yang menyebabkan suatu merek memiliki kemiripsn dengan produk yang lain yaitu:
1.      Mengangkat nilai jual suatu barang dengan meniru produk lain yang sejenis untuk mendapatkan keuntungan besar.
2.          Lemahnya aturan mengenai merek dalam hal ini undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang merek khususnya penafsiran terhadap pasal 6 syat 1 sehingga memberikan kesempatan kepada setiap orang atau badan usaha untuk meniru produk lain sejenis.
3.      Lemahnya kesadaran untuk mendaftarkan merek hasil karya atau produksi.
4.      Lemahnya kesadaran hukum masyarakat untuk menghargai merek hasil karya orang lain.

BAB III
KESIMPULAN

Sebagai konsumen kita pastinya telah menjumpai berbagai merek produk-produk yang merupakan kebutuhan kita sehari-hari dari mulai produk makanan, minuman, kebersihan, peralata, elektronik dan banyak lainnya yang bisa diktakan kita tidak terlepas dari produk dan merek. Kita juga disajikan banyak pilihan merek dengan variasi ciri dan kualitas yang melekat didalamnya, bahkan kita jumpai beberapa diantaranya memiliki kesamaan atau kemiripan merek dalam tulisan,kemasan, dan bentuknya. Sehingga para konsumen harus lebih teliti dalam hal memilih produk makanan. Yang banyak kita jumpai di toko-toko tersebut.

DAFTAR PUSTAKA




Tidak ada komentar:

Posting Komentar