Selasa, 05 Januari 2016

KASUS PHK PT. PHILIPS BATAM


KASUS PHK PT. PHILIPS BATAM

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah hal yang paling ditakuti oleh pekerja akan tetapi sangat lazim dan sering ditemui di Indonesia. Apa pun penyebab berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dan karyawannya disebut dengan PHK.
Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubungan Kerja atau yang sering disingkat dengan kata PHK. PHK sering kali menimbulkan keresahan khususnya bagi para pekerja. Bagaimana tidak?  Keputusan PHK ini akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup dan masa depan para pekerja yang mengalaminya.

Menurut pasal 61 Undang – Undang No. 13 tahun 2003 mengenai tenaga kerja, perjanjian kerja dapat berakhir apabila :
·         Pekerja meninggal dunia
·         Jangka waktu kontrak kerja telah berakhir
·         Adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
·         Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja





BAB II
PEMBAHASAN

2.1 KASUS PHK PT. PHLIPS
Buruh yang telah dikenai pemutusan hubungan kerja sepihak dan pihak manajemen perusahaan PT Philips yang berlokasi di Panbil Industrial Estate, Jl Ahmad Yani, Muka Kuning, Batam, Kepulauan Riau itu telah menemukan kesepakatan untuk menyelesaikan kasus tersebut di tingkat pengadilan hubungan Industrial (PHI) Batam.
Kesepakatan bersama itu ditandatangani kedua belah pihak, jumat (19/6/2015). Selain itu, pihak manajemen perusahaan juga berjanji akan membayarkan upah dan semua hak buruh selama proses PHK hingga ada putusan dari PHI, dan mengijinkan buruh untuk berserikat. Namun, para buruh yang selama ini melakukan mogok kerja, juga harus kembali bekerja seperti biasa dan menandatangani surat pernyataan untuk tak melakukan mogok kerja lagi. Berita baik tentang mogok Philips Telah ditandatangani kesepakatan, oleh kedua belah pihak, dimana intinya: 
                          1.  Perselisihan dilanjutkan ke PHI
                          2. Mogok dihentikan
                          3. Selama proses PHI, upah karyawan yang di PHK tetap dibayar
                          4.Demi UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2003, UU Nomor 21 tahun 2000,                                             pekerja berhak mendirikan Serikat Pekerja di perusahaan.Total yang di PHK dalam kasus ini sekitar 90   orang, dengan alasan efisiensi. Padahal perusahaan sedang untung. Mereka menggelar aksi mogok kerja sebagai bentuk penolakan terhadap PHK sepihak itu.

 2.2 Sudut Pandang Dari Etika Bisnis
            Perusahaan dapat melakukan PHK apabila pekerja melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja. Etika merupakan sebagai sistem dimana manusia harus bersikap baik sebagai manusia yang telah diinstitusionalisasikan. PHK seringkali disamakan dengan pemecatan secara sepihak oleh perusahaan terhadap pekerja karena kesalahan pekerjaannya, sehingga kata PHK terkesan negatif. Dalam suatu kejadaian PHK, kedua pihak sama-sama merugi, pekerja merugi dan pihak perusahaan akan mengalami kerugian aset sumber daya manusia serta kehilangan modal yang tlah dikeluarkan untuk mengrecruitment dan peningkatan kompetensi pekerja (pelatihan dan pendidikan) untuk melakukan analisis etika PHK, pertama-tama kita harus memiliki sudut pandang yang netral mengenai PHK itu sendiri. Secara etika bisnis dalam kasus PHK PT. PHLIPS, perusahaan dapat bertindak secara etis apabila memiliki kebebasan dan kewenangan penuh untuk mengambil keputusan dan bertindak sesuai virtue / nilai-nilai yang dianggapnya baik. Dalam tindakan PHK bukan hal yang baik bagi para pegawai karena membuat mereka kehilangan hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan hanya menguntungkan sepihak yaitu pihak perusahaan.


BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
            Dalam kasus PHK memiliki cara-cara PHK yang sesuai dengan prinsip etika, dalam melakukan PHK juga perlu diadakanya etika, dan PHK itu sendiri dapat merupakan etis sekaligus tidak etis sesuai dengan tujuan dan cara yang dilakukan oleh karyawan dan pihak perusahaan. Dalam kasus PHK PT. PHILIPS mengalami kerugian karena sebanyak 600 buruh ikut serta dalam aksi mogok kerja sebagai bentuk solidaritas sehingga, aktivitas produksi perusahaan pun terganggu selama beberapa hari.

Refrensi