Minggu, 30 Maret 2014

kasus korupsi wawan

Kasus korupsi wawan
Terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak dan Pemilihan Gubernur Banten Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan hari ini (27/3) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi.
Penasehat hukum Wawan, Pia Akbar Nasution menyatakan, ada tiga saksi yang akan dihadirkan pada persidangan itu.  "Ada tiga saksi, Amir Hamzah, Kasmin dan Deni Saputra," Amir Hamzah dan Kasmin merupakan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Lebak yang diusung Partai Golkar. Sedangkan Deni Saputra merupakan pengawal sekaligus tim sukses Amir-Kasmin.
       Seperti diberitakan, dalam Pilkada Lebak, Wawan yang juga adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah didakwa memberikan duit Rp 1 miliar untuk memenuhi permintaan Akil Mochtar yang kala itu menjadi Ketua MK. Tujuannya agar permohonan pasangan Amir-Kasmin untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dikabulkan MK.Selain Pilkada Lebak, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi juga mendakwa Wawan memberi uang Rp 7,5 miliar kepada Akil sebagai hakim konstitusi. Duit ini untuk mengamankan kemenangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno pada Pilgub Banten tahun 2011 yang digugat di MK.

Namun, Wawan mengaku tidak memiliki kepentingan dalam Pilkada Lebak. Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu menyebut Amir Hamzah sebagai pihak yang berkepentingan dalam Pilkada Lebak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar