Jumat, 25 Oktober 2013

softkill koperasi



Tugas softskill koperasi



Lahirnya Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 menggantikan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai memiliki beberapa kelemahan dan mewarisi tradisi perkoperasian kolonial. Salah satu contohnya adalah semangat koperasi dihilangkan kemandiriannya dan disubordinasikan di bawah kepentingan kapitalisme maupun negara. Campur tangan pemerintah dan kepentingan pemilik modal besar sangat terbuka dalam undang-undang ini.

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Koperasi dijelaskan bahwa koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Dari definisi tersebut mengandung makna koperasi sebagai badan hukum yang tidak ada bedanya dengan badan usaha uang lain. Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 masih berlandaskan pada azas perseorangan yang hampir sama dengan perusahaan kapitalistik seperti Perseroan.

Selain itu, dalam Pasal 75 Undang-Undang ini yang mengatur soal penyertaan modal tidak mengenal adanya pembatasan. Akibatnya, koperasi bisa kehilangan kemandiriannya dan anggotanya hanya sekadar dijadikan objek pinjaman bagi pemilik modal besar. Bahkan, Pasal 55 semakin mengancam kemandirian koperasi yang membolehkan kepengurusan koperasi dari luar anggota. Keberadaan Dewan Pengawas sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 sampai Pasal 54 juga yang berfungsi layaknya lembaga superbody. Hal ini memudahkan keputusan koperasi di luar kepentingan anggotanya.


Undang-Undang No. 17 Tahun 2001 tidak memiliki perbedaan substansial dengan Undang-Undang Perkoperasian era orde baru Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1967. Secara substansial, Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 masih mewarisi karakteristik/corak koperasi yang diperkenalkan di era pemerintahan Soeharto melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 1967

Perbedaan mendasar antara Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 1958 di era pemerintahan Soekarno terletak pada ketentuan keanggotaan koperasi. Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1958, sebagaimana diatur pada Pasal 18, yang dapat menjadi anggota koperasi adalah yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha koperasi. Ketentuan ini lebih lanjut menurut Revrisond sejalan dengan penjelasan Mantan Wakil Presiden Moh. Hatta bahwa “bukan corak pekerjaan yang dikerjakan menjadikan ukuran untuk menjadi anggota, melainkan kemauan dan rasa bersekutu dan cita-cita koperasi yang dikandung dalam dada dan kepala masing-masing”.

Pada Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 ketentuan keanggotaan koperasi berubah secara mendasar. Hal ini tergambar dalam Pasal 11 bahwa keanggotaan koperasi didasarkan atas kesamaan kepentingan dalam lapangan usaha koperasi. Kemudian, pada Pasal 17 yang dimaksud dengan anggota yang memiliki kesamaan kepentingan adalah suatu golongan dalam masyarakat yang homogen. Perubahan ketentuan keanggotaan yang dilakukan melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 ini adalah dasar bagi tumbuhnya koperasi-koperasi golongan fungsional seperti koperasi pegawai negeri, koperasi dosen, dan koperasi angkatan bersenjata di Indonesia.

Undang-Undang Perkoperasi yang terbaru yaitu Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 juga mempertahankan keberadaan koperasi golongan fungsional. Pada Pasal 27 ayat (1), syarat keanggotaan koperasi primer adalah mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi. Lebih lanjut dalam penjelasn disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kesamaan kepentingan ekonomi adalah kesamaan dalam hal kegiatan usaha, produksi, distribusi, dan pekerjaan atau profesi.

Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 membuka peluang untuk mendirikan koperasi produksi, namun di Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 peluang ini justru ditutup sama sekali. Hal ini terlihat pada Pasal 83, di mana hanya terdapat empat koperasi yang diakui keberadaannya di Indonesia, yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam. Sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) yang dimaksud dengan koperasi produsen dalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi. Artinya, yang dimaksud dengan koperasi produsen sesungguhnya adalah koperasi konsumsi para produsen dalam memperoleh barang dan modal

Koperasi diatur berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. menggantikan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai memiliki beberapa kelemahan. Menurut saya undang” perkoperasian yang baru ini juga masih mengalami kekurangan yaitu :

-> Di hilangkannya gerakan kemandiriannya koperasi sehingga anggota hanya sekedar dijadikan objek pinjaman bagi pemilik modal besar.yang terdapat pada pasal 75 Undang” Th 2012 ini yang mengatur soal penyertaan modal dan tidak mengenal pembatasan nilai modal.
->Lalu dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 Pasal 83 peluang dalam mendirikan koperasi produksi peluang ini justru ditutup sama sekali. di mana hanya terdapat empat koperasi yang diakui keberadaannya di Indonesia, yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam. yang seharusnya peluang untuk mendirikan koperasi produk ini harus terbuka.
->Kurangnya perhatian dari pemerintah terhadap koperasi yang ada di indonesia sehingga banyaknya koperasi yang kehabisan modalnya untuk meminjamkannya modal terhadap para anggotanya yang mengakibatkatkan banyaknya koperasi yang bangkrut/ketiadaan dana.

Saran untuk Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 perkoperasian: Harus di tumbuhkannya kembali dari kemandiririan anggota koperasi  sehingga tidak bergantung pada pemilik modal yang besar saja, Adanya perhatian khusus terutama dari pemerintah terhadap koperasi yang terutama sedang mengalami kesulitan dalam hal modal, di bukanya kembali tentang uu koperasi produksi untuk . kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana dan pemasaran dalam produksi.

PASAL 1 Pasal 1 Ayat ke-13 s/d 16 , adanya usaha Simpan Pinjam didalam koperasi dapat memudahkan para anggotanya yang sedang membutuhkan uang untuk melakukan Pinjaman ke koperasi dengan dengan jangka yang ditentukan dan membayar jasa. Uang jasa dari Peminjaman tersebut dapat bermanfaat juga untuk kelangsungan berdirinya Koperasi.
PASAL 55
Pada Pasal 55 ayat ke-1 , dijelaskan bahwa Pengurus dipilih dari orang perseorangan, baik Anggota maupun non-Anggota. ini merupakan masalah apabila pengurus koperasi itu dipilih yang asalnya non-Anggota atau bukan dari anggota koperasi itu sendiri, bentuk koperasi adalah sebuah organisasi yang seharusnya anggota yang ada didalamnya mampu mengurus dan mengatur organisasinya sendiri.
PASAL 69
Pada Pasal 69 ayat ke-4, Penyetoran atas sertifikat Modal Koperasi dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau betuk lainnya yang dapat dinilai dengan uang.Ini sangat memudahkan bagi para anggota yang ingin menyumbangkan modal kedalam koperasi dengan benda berharga lainnya seperti tanah, kendaraan, ataupun perhiasaan dll, namun sebelumnya benda berharga harus dialihkan atas nama Koperasi yang bersangkutan setelah itu dilakukan penilaian agar memperoleh nilai pasar yang sewajarnya
PASAL 75
Pada keseluruhan isi Pasal tersebut dijelaskan bahwa koperasi dapat menerima modal dan pengikut sertaan pengelolaan usaha dari Pemerintah dan Masyarakat, yang jelas-jelas bukan dari anggota koperasi tersebut. Padahal, pengertian umum dari koperasi itu sendiri adalah sekumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan dengan maksud mensejahterakan anggotanya. Dari pengertian umum tersebut ada kalimat ‘’diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan’’ , jika diperhatikan Pemerintah sebenarnya bukanlah bagian dari koperasi tersebut, begitu juga dengan masyarakat luar yang tidak tergabung  dalam koperasi, kecuali masyarakat tersebut sudah bergabung dengan koperasi untuk menyumbangkan modalnya dan ikut serta dalam membangun kesejahteraan koperasi secara bersama-sama.
Kritik dan saran
kritik:
Perkembangan koperasi di Indonesia tidak menunjukan perkembangan yang bagus,kurangnya fasilitas fasilitas tempat yang menarik perhatian orang,tingkat pendidikan mereka pada umumnya masih rendah,keterampilan dan keahlian para anggota terbatas,pengurus belom bisa melaksanakan tugas dengan semestinya,masih ada anggota koperasi yang kurang pengetahuan,pengurus kadang2 tidak jujur,kemapuan pengawas koperasi kurang memadai.
Saran:
pengurus koperasi harus lebih berwawasan dan keterampilan.harus memiliki skill yang dibutuhkan untuk menjadi anggota koperasi.membikin fasilitas fasiltas yang bagus agar bisa memikat orang.harus ada pelatihan untuk anggota anggota koperasi.pengurus harus jujur dalam pengawasan koperasi terhadap orang orang,menerima anggota koperasi tidak boleh sembarangan.pendapatan penjualan tidak harus selalu naik.perkembangan koperasi di Indonesia harus lebih maju dari usaha usaha lainnya


Disusun oleh            :           Andy Hakim                         10212863
                                                Andy Wijaya                                    10212867
                                                Abrian Puji H                       10212059
                                                Rify Fadlin                            16212366


Sumber         :           wikipmedia.com
                                    Google.co.id

1 komentar: