Minggu, 09 Februari 2014

kota depok



Kota Depok















































Kota Depok, adalah sebuah kota di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Kota ini terletak tepat di selatan Jakarta, yakni antara Jakarta-Bogor. Kata Depok sendiri berasal dari kata dalam bahasa Sunda yang berarti pertapaan atau tempat bertapa. Namun, ada juga yang mengatakan bahwa kata Depok merupakan sebuah akronim dari De Eerste Protestants Onderdaan Kerk yang artinya adalah Gereja Kristen Rakyat Pertama. [2].
Depok dahulu adalah kota kecamatan dalam wilayah Kabupaten Bogor, yang kemudian mendapat status kota administratif pada tahun 1982. Sejak 20 April 1999, Depok ditetapkan menjadi kotamadya (sekarang: kota) yang terpisah dari Kabupaten Bogor. Kota Depok terdiri atas 11 kecamatan, yang dibagi menjadi 63 kelurahan.
Depok merupakan kota penyangga Jakarta. Ketika menjadi kota administratif pada tahun 1982, penduduknya hanya 240.000 jiwa, dan ketika menjadi kotamadya pada tahun 1999 penduduknya 1,2 juta jiwa. Universitas Indonesia (kecuali Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, dan sebagian Program Pasca Sarjana) berada di wilayah Kota Depok.
Sejak bulan Juni 2012, Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail telah menetapkan program One Day No Car, yaitu program satu hari tanpa mobil bagi pejabat pemerintahan Kotamadya Depok. Program ini dilakukan setiap hari Selasa. [3]
Sejarah
Terbentuknya Kecamatan Depok
Berawal pada akhir abad ke 17 seorang saudagar Belanda, eks VOC, bernama Cornelis Chastelein (1657-1714) membeli tanah di Depok seluas 12,44 km persegi (hanya 6,2% dari luas kota Depok saat ini yang luasnya 200,29 km persegi) atau kurang dari 4 kali luas kampus UI Depok. Dengan harga 700 ringgit, dan status tanah itu adalah tanah partikelir atau terlepas dari kekuasaan Hindia Belanda. Cornelis Chastelein menjadi tuan tanah, yang kemudian menjadikan Depok memiliki pemerintahan sendiri, lepas dari pengaruh dan campur tangan dari luar. Daerah otonomi Chastelein ini dikenal dengan sebutan Het Gemeente Bestuur van Het Particuliere Land Depok. Pada zaman kemerdekaan Depok ini menjadi sebuah kecamatan yang berada di lingkungan Kewedanaan (Pembantu Bupati) wilayah Parung Kabupaten Bogor.
Depok bermula dari sebuah Kecamatan yang berada di lingkungan Kewedanaan (Pembantu Bupati) wilayah Parung Kabupaten Bogor, kemudian pada tahun 1976 perumahan mulai dibangun baik oleh Perum Perumnas maupun pengembang yang kemudian diikuti dengan dibangunnya kampus Universitas Indonesia (UI), serta meningkatnya perdagangan dan Jasa yang semakin pesat sehingga diperlukan kecepatan pelayanan.
Pada tahun 1981 Pemerintah membentuk Kota Administratif Depok berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1981 yang peresmiannya pada tanggal 18 Maret 1982 oleh Menteri dalam Negeri (H. Amir Machmud) yang terdiri dari 3 (tiga) Kecamatan dan 17 (tujuh belas) Desa, yaitu :
  1. Kecamatan Pancoran Mas, terdiri dari 6 (enam) Desa, yaitu Desa Depok, Desa Depok Jaya, Desa Pancoram Mas, Desa Mampang, Desa Rangkapan Jaya, Desa Rangkapan Jaya Baru.
  2. Kecamatan Beji, terdiri dari 5 (lima) Desa, yaitu : Desa Beji, Desa Kemiri Muka, Desa Pondok Cina, Desa Tanah Baru, Desa Kukusan.
  3. Kecamatan Sukmajaya, terdiri dari 6 (enam) Desa, yaitu : Desa Mekarjaya, Desa Sukma Jaya, Desa Sukamaju, Desa Cisalak, Desa Kalibaru, Desa Kalimulya.
Selama kurun waktu 17 tahun Kota Administratif Depok berkembang pesat baik dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan. Khususnya bidang Pemerintahan semua Desa berganti menjadi Kelurahan dan adanya pemekaran Kelurahan, sehingga pada akhirnya Depok terdiri dari 3 (Kecamatan) dan 23 (dua puluh tiga) Kelurahan, yaitu :
  1. Kecamatan Pancoran Mas, terdiri dari 6 (enam) Kelurahan, yaitu : Kelurahan Depok, Kelurahan Depok Jaya, Kelurahan Pancoran Mas, Kelurahjn Rangkapan Jaya, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru.
  2. Kecamatan Beji terdiri dari (enam) Kelurahan, yaitu : Kelurahan Beji, Kelurahan Beji Timur, Kelurah Pondok Cina, Kelurahan Kemirimuka, Kelurahan Kukusan, Kelurahan Tanah Baru.
  3. Kecamatan Sukmajaya, terdiri dari 11 (sebelas) Kelurahan, yaitu : Kelurahan Sukmajaya, Kelurahan Suka Maju,. Kelurahan Mekarjaya, Kelurahan Abadi Jaya, Kelurahan Baktijaya, Kelurahan Cisalak, Kelurahan Kalibaru, Kelurahan Kalimulya, Kelurahan Kali Jaya, Kelurahan Cilodong, Kelurahan Jati Mulya, Kelurahan Tirta Jaya.
Terbentuknya Kotamadya Depok
Dengan semakin pesatnya perkembangan dan tuntutan aspirasi masyarakat yang semakin mendesak agar Kota Administratif Depok diangkat menjadi Kotamadya dengan harapan pelayanan menjadi maksimum. Di sisi lain Pemerintah Kabupaten Bogor bersama–sama Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperhatikan perkembangan tesebut, dan mengusulkannya kepada Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Berdasarkan Undang–Undang Nomor 15 Tahun 1999, tentang pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok yang ditetapkan pada tanggal 20 April 1999, dan diresmikan tanggal 27 April 1999 berbarengan dengan Pelantikan Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Depok yang dipercayakan kepada Drs. H. Badrul Kamal yang pada waktu itu menjabat sebagai Walikota Kota Administratif Depok.
Momentum peresmian Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan pelantikan penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Depok dapat dijadikan suatu landasan yang bersejarah dan tepat untuk dijadikan hari jadi Kota Depok.
Berdasarkan Undang–Undang Nomor 15 Tahun 1999, wilayah Kota Depok meliputi wilayah Administratif Kota Depok, terdiri dari 30 (tiga) kecamatan sebagaimana tersebut di atas ditambah dengan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, yaitu:
  1. Kecamatan Cimanggis, yang terdiri dari 1 (satu) kelurahan dan 12 (dua belas) desa, yaitu: Kelurahan Cilangkap, Desa Pasir Gunung Selatan, Desa Tugu, Desa Mekarsari, Desa Cisalak Pasar, Desa Curug, Desa Hajarmukti, Desa Sukatani, Desa Sukamaju Baru, Desa Cijajar, Desa Cimpaeun, Desa Leuwinanggung.
  2. Kecamatan Sawangan, yang terdiri dari 14 (empat belas) desa, yaitu: Desa Sawangan, Desa Sawangan Baru, Desa Cinangka, Desa Kedaung, Desa Serua, Desa Pondok Petir, Desa Curug, Desa Bojong Sari, Desa Bojong Sari Baru, Desa Duren Seribu, Desa Duren Mekar, Desa Pengasinan Desa Bedahan, Desa Pasir Putih.
  3. Kecamatan Limo yang terdiri dari 8 (delapan) desa, yaitu: Desa Limo, Desa Meruyung, Desa Cinere, Desa Gandul, Desa Pangkalan Jati, Desa Pangkalan Jati Baru, Desa Krukut, Desa Grogol.
  4. Dan ditambah 5 (lima) desa dari Kecamatan Bojong Gede, yaitu: Desa Cipayung, Desa Cipayung Jaya, Desa Ratu Jaya, Desa Pondok Terong, Desa Pondok Jaya.
Pemekaran Kecamatan di Kota Depok
Pemekaran Kecamatan di Kota Depok dari 6 (enam) menjadi 11 (sebelas) kecamatan merupakan implementasi dari Perda Kota Depok Nomor 08 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan di Kota Depok, yang diharapkan akan berdampak positif bagi masyarakat. Dengan bertambahnya jumlah kecamatan tersebut, akan semakin mendekatkan pelayanan sehingga memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai keperluannya yang membutuhkan layanan aparatur pemerintah di kecamatan.
Di samping itu, dengan pemekaran ini menjadikan setiap kecamatan hanya akan membawahi empat hingga tujuh kelurahan saja, di mana sebelumnya 6 hingga 14 Kelurahan, diharapkan camat dapat lebih intensif untuk berkoordinasi dengan para Lurah dan aparaturnya sehingga dapat memperkokoh fungsinya dalam mensukseskan program-program yang digulirkan Pemkot melalui berbagai OPD.
Adapun selangkapnya nama-nama kecamatan dan kelurahan hasil pemekaran berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2007 sebagai berikut:
  1. Kecamatan Beji meliputi wilayah kerja: Kelurahan Beji, Kelurahan Beji Timur, Kelurahan Kemiri Muka, Kelurahan Pondok Cina, Kelurahan Kukusan, dan Kelurahan Tanah Baru.
  2. Kecamatan Pancoran Mas meliputi wilayah kerja: Kelurahan Pancoran Mas, Kelurahan Depok, Kelurahan Depok Jaya, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kelurahan Rangkap Jaya Baru, dan Kelurahan Mampang.
  3. Kecamatan Cipayung meliputi wilayah kerja: Kelurahan Cipayung, Kelurahan Cipayung Jaya, Kelurahan Ratu Jaya, Kelurahan Bojong Pondok Terong, dan Kelurahan Pondok Jaya.
  4. Kecamatan Sukmajaya meliputi wilayah kerja: Kelurahan Sukmajaya, Kelurahan Mekarjaya, Kelurahan Baktijaya, Kelurahan Abadijaya, Kelurahan Tirtajaya, dan Kelurahan Cisalak.
  5. Kecamatan Cilodong meliputi wilayah kerja: Kelurahan Sukamaju, Kelurahan Cilodong, Kelurahan Kalibaru, Kelurahan Kalimulya, dan Kelurahan Jatimulya.
  6. Kecamatan Limo meliputi wilayah kerja: Kelurahan Limo, Kelurahan Meruyung, Kelurahan Grogol, dan Kelurahan Krukut.
  7. Kecamatan Cinere meliputi wilayah kerja: Kerurahan Cinere, Kelurahan Gandul, Kelurahan Pangkal Jati Lama, dan Kelurahan Pangkal Jati Baru.
  8. Kecamatan Cimanggis meliputi wilayah kerja: Kelurahan Cisalak Pasar, Kelurahan Mekarsari, Kelurahan Tugu, Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kelurahan Harjamukti, dan Kelurahan Curug.
  9. Kecamatan Tapos meliputi wilayah kerja: Kelurahan Tapos, Kelurahan Leuwinanggung, Kelurahan Sukatani, Kelurahan Sukamaju Baru, Kelurahan Jatijajar, Kelurahan Cilangkap, dan Kelurahan Cimpaeun.
  10. Kecamatan Sawangan meliputi wilayah kerja: Kelurahan Sawangan, Kelurahan Kedaung, Kelurahan Cinangka, Kelurahan Sawangan Baru, Kelurahan Bedahan, Kelurahan Pengasinan, dan Kelurahan Pasir Putih.
  11. Kecamatan Bojongsari meliputi wilayah kerja: Kelurahan Bojongsari, Kelurahan Bojongsari Baru, Kelurahan Serua, Kelurahan Pondok Petir, Kelurahan Curug, Kelurahan Duren Mekar, dan Kelurahan Duren Seribu.
Kota Depok selain sebagai kota otonom yang berbatasan langsung dengan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta juga merupakan wilayah penyangga Ibu Kota Negara yang diarahkan untuk kota pemukiman, kota pendidikan, pusat pelayanan perdagangan dan jasa, kota pariwisata, dan sebagai kota resapan air.
Komunitas Warga
Berkembangnya Kota Depok, menjadi kota dengan populasi hampir 2 juta jiwa. Hal ini memengaruhi banyak bermunculannya komunitas hobi di Kota Depok.
Dalam bidang otomotif roda dua, Kota Depok memiliki asset kendaraan klasik sejumlah 50 unit yang telah tergabung dalam Motor Antik Club Indonesia (MACI-Depok) yang merupakan salahsatu dari 48 cabang organisasi MACI Pusat . Komunitas ini memiliki kegiatan yang terkait hobi dari para pemiliknya untuk mempermudah perolehan informasi dalam memenuhi kebutuhan onderdil dan teknis kendaraannya masing-masing agar dapat layak dikendarai. Usia MAC Depok pada tahun 2012 mencapai usia 20 tahun.
http://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Depok

find you zedd



"Find You"
(feat. Matthew Koma & Miriam Bryant)

Silent love is calling faith
To shatter me through your hallways
Into echoes you can feel
And rehearse the way you heal

Make them dance
Just like you
Cause you make me mo-o-ove
Yeah you always make go

I'll run away with your foot steps
I'll build a city that dreams for two
And if you lose yourself
I will find you

High on words
We almost used
We're fireworks with a wet fuse
Flying planes with paper wheels
To the same Achilles heels

Make them dance
Just like you
Cause you make me mo-o-ove
Yeah you always make go

I'll run away with your foot steps
I'll build a city that dreams for two
And if you lose yourself
I will find you

(yeah you always make me go)

Open up your skies
Turn up your night
To the speed of life
Turn up your night
Put your love in lights
Turn up your night
I will find you

Make them dance
Just like you
Cause you make me mo-o-ove
Yeah you always make go

(yeah you always make me go)

I'll run away with your foot steps
I'll build a city that dreams for two
And if you lose yourself
I will find you

(yeah you always make me go go go go go)
Turn up your night
(go go go go)
Turn up your night
(go go go go turn it up turn it up)
Turn up your night
I will find you

Make them dance
Just like you
Cause you make me mo-o-ove
Yeah you always make go

Jumat, 25 Oktober 2013

softkill koperasi



Tugas softskill koperasi



Lahirnya Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 menggantikan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai memiliki beberapa kelemahan dan mewarisi tradisi perkoperasian kolonial. Salah satu contohnya adalah semangat koperasi dihilangkan kemandiriannya dan disubordinasikan di bawah kepentingan kapitalisme maupun negara. Campur tangan pemerintah dan kepentingan pemilik modal besar sangat terbuka dalam undang-undang ini.

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Koperasi dijelaskan bahwa koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Dari definisi tersebut mengandung makna koperasi sebagai badan hukum yang tidak ada bedanya dengan badan usaha uang lain. Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 masih berlandaskan pada azas perseorangan yang hampir sama dengan perusahaan kapitalistik seperti Perseroan.

Selain itu, dalam Pasal 75 Undang-Undang ini yang mengatur soal penyertaan modal tidak mengenal adanya pembatasan. Akibatnya, koperasi bisa kehilangan kemandiriannya dan anggotanya hanya sekadar dijadikan objek pinjaman bagi pemilik modal besar. Bahkan, Pasal 55 semakin mengancam kemandirian koperasi yang membolehkan kepengurusan koperasi dari luar anggota. Keberadaan Dewan Pengawas sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 sampai Pasal 54 juga yang berfungsi layaknya lembaga superbody. Hal ini memudahkan keputusan koperasi di luar kepentingan anggotanya.


Undang-Undang No. 17 Tahun 2001 tidak memiliki perbedaan substansial dengan Undang-Undang Perkoperasian era orde baru Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1967. Secara substansial, Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 masih mewarisi karakteristik/corak koperasi yang diperkenalkan di era pemerintahan Soeharto melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 1967

Perbedaan mendasar antara Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 1958 di era pemerintahan Soekarno terletak pada ketentuan keanggotaan koperasi. Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1958, sebagaimana diatur pada Pasal 18, yang dapat menjadi anggota koperasi adalah yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha koperasi. Ketentuan ini lebih lanjut menurut Revrisond sejalan dengan penjelasan Mantan Wakil Presiden Moh. Hatta bahwa “bukan corak pekerjaan yang dikerjakan menjadikan ukuran untuk menjadi anggota, melainkan kemauan dan rasa bersekutu dan cita-cita koperasi yang dikandung dalam dada dan kepala masing-masing”.

Pada Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 ketentuan keanggotaan koperasi berubah secara mendasar. Hal ini tergambar dalam Pasal 11 bahwa keanggotaan koperasi didasarkan atas kesamaan kepentingan dalam lapangan usaha koperasi. Kemudian, pada Pasal 17 yang dimaksud dengan anggota yang memiliki kesamaan kepentingan adalah suatu golongan dalam masyarakat yang homogen. Perubahan ketentuan keanggotaan yang dilakukan melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 ini adalah dasar bagi tumbuhnya koperasi-koperasi golongan fungsional seperti koperasi pegawai negeri, koperasi dosen, dan koperasi angkatan bersenjata di Indonesia.

Undang-Undang Perkoperasi yang terbaru yaitu Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 juga mempertahankan keberadaan koperasi golongan fungsional. Pada Pasal 27 ayat (1), syarat keanggotaan koperasi primer adalah mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi. Lebih lanjut dalam penjelasn disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kesamaan kepentingan ekonomi adalah kesamaan dalam hal kegiatan usaha, produksi, distribusi, dan pekerjaan atau profesi.

Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 membuka peluang untuk mendirikan koperasi produksi, namun di Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 peluang ini justru ditutup sama sekali. Hal ini terlihat pada Pasal 83, di mana hanya terdapat empat koperasi yang diakui keberadaannya di Indonesia, yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam. Sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) yang dimaksud dengan koperasi produsen dalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi. Artinya, yang dimaksud dengan koperasi produsen sesungguhnya adalah koperasi konsumsi para produsen dalam memperoleh barang dan modal

Koperasi diatur berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. menggantikan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai memiliki beberapa kelemahan. Menurut saya undang” perkoperasian yang baru ini juga masih mengalami kekurangan yaitu :

-> Di hilangkannya gerakan kemandiriannya koperasi sehingga anggota hanya sekedar dijadikan objek pinjaman bagi pemilik modal besar.yang terdapat pada pasal 75 Undang” Th 2012 ini yang mengatur soal penyertaan modal dan tidak mengenal pembatasan nilai modal.
->Lalu dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 Pasal 83 peluang dalam mendirikan koperasi produksi peluang ini justru ditutup sama sekali. di mana hanya terdapat empat koperasi yang diakui keberadaannya di Indonesia, yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam. yang seharusnya peluang untuk mendirikan koperasi produk ini harus terbuka.
->Kurangnya perhatian dari pemerintah terhadap koperasi yang ada di indonesia sehingga banyaknya koperasi yang kehabisan modalnya untuk meminjamkannya modal terhadap para anggotanya yang mengakibatkatkan banyaknya koperasi yang bangkrut/ketiadaan dana.

Saran untuk Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 perkoperasian: Harus di tumbuhkannya kembali dari kemandiririan anggota koperasi  sehingga tidak bergantung pada pemilik modal yang besar saja, Adanya perhatian khusus terutama dari pemerintah terhadap koperasi yang terutama sedang mengalami kesulitan dalam hal modal, di bukanya kembali tentang uu koperasi produksi untuk . kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana dan pemasaran dalam produksi.

PASAL 1 Pasal 1 Ayat ke-13 s/d 16 , adanya usaha Simpan Pinjam didalam koperasi dapat memudahkan para anggotanya yang sedang membutuhkan uang untuk melakukan Pinjaman ke koperasi dengan dengan jangka yang ditentukan dan membayar jasa. Uang jasa dari Peminjaman tersebut dapat bermanfaat juga untuk kelangsungan berdirinya Koperasi.
PASAL 55
Pada Pasal 55 ayat ke-1 , dijelaskan bahwa Pengurus dipilih dari orang perseorangan, baik Anggota maupun non-Anggota. ini merupakan masalah apabila pengurus koperasi itu dipilih yang asalnya non-Anggota atau bukan dari anggota koperasi itu sendiri, bentuk koperasi adalah sebuah organisasi yang seharusnya anggota yang ada didalamnya mampu mengurus dan mengatur organisasinya sendiri.
PASAL 69
Pada Pasal 69 ayat ke-4, Penyetoran atas sertifikat Modal Koperasi dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau betuk lainnya yang dapat dinilai dengan uang.Ini sangat memudahkan bagi para anggota yang ingin menyumbangkan modal kedalam koperasi dengan benda berharga lainnya seperti tanah, kendaraan, ataupun perhiasaan dll, namun sebelumnya benda berharga harus dialihkan atas nama Koperasi yang bersangkutan setelah itu dilakukan penilaian agar memperoleh nilai pasar yang sewajarnya
PASAL 75
Pada keseluruhan isi Pasal tersebut dijelaskan bahwa koperasi dapat menerima modal dan pengikut sertaan pengelolaan usaha dari Pemerintah dan Masyarakat, yang jelas-jelas bukan dari anggota koperasi tersebut. Padahal, pengertian umum dari koperasi itu sendiri adalah sekumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan dengan maksud mensejahterakan anggotanya. Dari pengertian umum tersebut ada kalimat ‘’diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan’’ , jika diperhatikan Pemerintah sebenarnya bukanlah bagian dari koperasi tersebut, begitu juga dengan masyarakat luar yang tidak tergabung  dalam koperasi, kecuali masyarakat tersebut sudah bergabung dengan koperasi untuk menyumbangkan modalnya dan ikut serta dalam membangun kesejahteraan koperasi secara bersama-sama.
Kritik dan saran
kritik:
Perkembangan koperasi di Indonesia tidak menunjukan perkembangan yang bagus,kurangnya fasilitas fasilitas tempat yang menarik perhatian orang,tingkat pendidikan mereka pada umumnya masih rendah,keterampilan dan keahlian para anggota terbatas,pengurus belom bisa melaksanakan tugas dengan semestinya,masih ada anggota koperasi yang kurang pengetahuan,pengurus kadang2 tidak jujur,kemapuan pengawas koperasi kurang memadai.
Saran:
pengurus koperasi harus lebih berwawasan dan keterampilan.harus memiliki skill yang dibutuhkan untuk menjadi anggota koperasi.membikin fasilitas fasiltas yang bagus agar bisa memikat orang.harus ada pelatihan untuk anggota anggota koperasi.pengurus harus jujur dalam pengawasan koperasi terhadap orang orang,menerima anggota koperasi tidak boleh sembarangan.pendapatan penjualan tidak harus selalu naik.perkembangan koperasi di Indonesia harus lebih maju dari usaha usaha lainnya


Disusun oleh            :           Andy Hakim                         10212863
                                                Andy Wijaya                                    10212867
                                                Abrian Puji H                       10212059
                                                Rify Fadlin                            16212366


Sumber         :           wikipmedia.com
                                    Google.co.id

Selasa, 22 Oktober 2013

tugas softkill koperasi rify fadlin anthony

          Pengertian koperasi pinjam


Pengertian Koperasi Simpan Pinjam - Tujuan Koperasi Simpan Pinjam dan Prinsip utama Koperasi Simpan Pinjam
Pengertian Koperasi Simpan Pinjam adalah didirikan bertujuan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya untuk memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam juga berusaha untuk mencegah para anggotanya agar tidak terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya, Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya.
Tujuan Koperasi Simpan Pinjam
koperasi simpan pinjam memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian
Untuk mencapai tujuannya, koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting, rapat anggota. Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasehat dan penjaga berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya.
Menurut UU no.25 tahun 1992, pasal 39, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi, dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya.
Untuk manajer koperasi simpan pinjam juga seperti manajer di organisasi apapun, harus memiliki ketrampilan eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan mememukan kompromi dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan, rapat anggota harus mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Hal ini ditetapkan dalam pasal 22 sampai pasal 27 UU no.25 tahun 1992.
Prinsip utama Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam memiliki tiga 3 prinsip utama
1) Swadaya
Pengertian Koperasi Swadaya adalah memiliki prinsip bahwa tabungan hanya diperoleh dari anggotanya
2) Setia kawan
Pengertian Koperasi Setia Kawan adalah memiliki prinsip bahwa pinjaman hanya diberikan kepada anggota
3) Pendidikan dan Penyadaran
Pengertian Koperasi Pendidikan dan Penyadaran adalah memiliki prinsip membangun watak adalah yang utama, jadi hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman
Pengertian Koperasi Simpan Pinjam
Tips dan Trik Pengertian Koperasi Simpan Pinjam


Minggu, 30 Juni 2013

artikel relative pronoun


Artikel Relative Pronoun

Relative Pronoun

As soon as two pressure cookers crammed with shrapnel killed three innocent bystanders and wounded scores more near the Boston Marathon’s final stretch on Monday, the hunt for a terror suspect was on. Right now, police are combing through Watertown, Mass., in hopes of finding the second of two brothers from Chechnya suspected of carrying out the attack, but not before several knee-jerk, false alarms triggered by Reddit and an information-hungry media led to several other “suspects” being wrongly ID’d. How could this happen? Here, a rundown of the wrongfully accused:
1. “The Saudi national”
Age: 21
On Monday, in the immediate frenzy of the explosions, the New York Post boldly trumpeted that a “Saudi national who suffered shrapnel wounds” had been identified as “a suspect in the Boston Marathon bombing.” Yes, a 21-year-old English student who was, in fact, injured by the very bombing he was suspected of plotting.
Talking Points Memo quickly debunked the The Post‘s claim that the person being questioned was a suspect. “Honestly, I don’t know where they’re getting their information from, but it didn’t come from us,” a Boston Police Department spokesperson told TPM. The young Saudi national was later revealed to be a witness, not a suspect. The Post never apologized.
“What made them suspect him?” asks Amy Davidson at The New Yorker. “He was running — so was everyone.”

The police reportedly thought he smelled like explosives; his wounds might have suggested why. He said something about thinking there would be a second bomb — as there was, and often is, to target responders. If that was the reason he gave for running, it was a sensible one. He asked if anyone was dead — a question people were screaming. And he was from Saudi Arabia, which is around where the logic stops. Was it just the way he looked, or did he, in the chaos, maybe call for God with a name that someone found strange? [The New Yorker]

2. A high school track star
Age: 17
The intrepid online sleuths at Reddit had nothing but good intentions when they created a subforum to crowdsource information on the criminals behind the Boston attacks. As my colleague Keith Wagstaff wrote, “the /r/findbostonbombers subreddit is a mostly harmless rabbit hole of marked photos and amateur conjecture,” but “the problem starts when theories go viral or are adopted by the media.”
Case in point: This photo of a “suspect” standing next to another man implicated for not doing much more than wearing a backpack. Worse still, the New York Post shamelessly plastered that same image on its front page the next day, along with the guilt-drenched cover line “BAG MEN.”
The young man in question turned out to be 17-year-old Salah Eddin Barhoum, a high school track star who moved to the U.S. four years ago from Morocco. His dream is to one day run in the Olympics.
“I’m not a terrorist… I was just watching the marathon,” Salah told the Daily Mail. “I was terrified. I have never been in trouble, and I feared for my security.”

At 1.30am I called a friend to take me to the state police — I walked into the lobby and told them I thought I was wanted by the FBI. They didn’t know what to make of it.

I had my papers with me and I gave them my Social Security number so they could check me out.

They didn’t even take me into a private room. They made some calls, then said I was free to go. [Daily Mail]

The internet, ladies and gentleman.
3. A missing student
Age: 22
“Thousands of Reddit users and 4chan people spent the days after the bombing combing through every available photo and frame of video of the site of the bombings, searching for the perpetrators,” says Alex Pareene at Salon. “And they found a bunch of guys with backpacks.”
One of them was believed to be Sunil Tripathi, a Brown University student from Pennsylvania who has been missing since March 16. Tripathi allegedly left behind all his belongings, as well as a vague note that suggested a possible suicide. Says one of his friends:

Having known Sunil for years as a classmate, roommate, and friend, I can honestly say that he was one of the nicest individuals I’ve met at Brown. He has a great sense of humor and got along well with everyone. He loves to bike, play the sax, and talk about philosophy. We all hope that he is safe, wherever he is. [International Business Times]

“Who disappears — causing a well-publicized region-wide search that had already expanded beyond Providence to Boston — a month before carrying out a terrorist attack?” asks Pareene. “Wouldn’t it be smarter to act normal as long as possible, and maybe not do something that gets your picture posted all over television and the Internet before you attempt to plant a bomb in an incredibly public venue?”
Some blogs still picked up the story and ran with it. Tripathi’s name and picture were everywhere. A Facebook page, “Help Us Find Sunil Tripathi,” was soon deleted by his family after it filled up with ugly (and false) accusations.
Tripathi’s whereabouts are still unknown.
4. A mystery man
Age: Unknown
On Thursday night, gunshots rang through the MIT campus in what became a bloody shoot-out after the two actual suspects robbed a 7-Eleven. Twenty-six-year-old police officer Sean Collier was left dead. And somehow, a man named Michael Mulugeta was (falsely) reported to be involved.
The confusion came when hacker group Anonymous posted a tweet: “Police on scanner identify the names of #BostonMarathon suspects in gunfight, Suspect 1: Mike Mulugeta. Suspect 2: Sunil Tripathi.” It was retweeted nearly 3,200 times. It was also, well, wrong.
It remains unclear who Mulugeta is — or if he even exists.
“The last thing we want to become are reporters for the fugitive,” Clint Van Zandt, former FBI profiler and NBC criminal analyst, told NBC News. “That’s what I think people who tweet and post have to be careful of in the extreme and worst-case scenario. Are they giving information that would give aid and comfort to a killer? If you ask yourself that question and the answer is no, then go ahead and post it.”

Example of the use of Relative Pronoun in sentence :

  1. Who      :- The man who is sitting in the corner is my friend.

  2. Whom   :- The boy whom we visited is her boyfriend.

  3. Whose   :- The girl whose car was sold will go to study abroad.

  4. Which   :- The filing cabinet, which we purchase last week, is very well built.

  5. That       :- The book that describes about behaviour of animal is expensivehttp://agustomi413.blogspot.com/2013/06/relative-pronoun-artikel.html

contoh kalimat pronouns

I’  i m doing my homework. Dad is helping me.
Ø   Goodbye, children! I’ll call you later.
Ø   Where is John? I need to speak to him.
Ø   Miss Garcia is very nice. All the children like her.
Ø   The car is very dirty. Mom is cleaning it.
Ø   Uncle Harry called Mary to ask her a question.
Ø    My chocolates are all gone. Someone has eaten them.http://grethanobelia.blogspot.com/2012/04/contoh-kalimat-pronoun-dan-adjective.html