Kasus korupsi wawan
Terdakwa kasus dugaan suap penanganan
sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak dan Pemilihan Gubernur Banten Tubagus
Chaeri Wardana Chasan alias Wawan hari ini (27/3) kembali menjalani persidangan
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Agenda sidang hari ini adalah
pemeriksaan saksi-saksi.
Penasehat hukum Wawan, Pia Akbar Nasution
menyatakan, ada tiga saksi yang akan dihadirkan pada persidangan itu.
"Ada tiga saksi, Amir Hamzah, Kasmin dan Deni Saputra," Amir Hamzah
dan Kasmin merupakan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Lebak yang diusung
Partai Golkar. Sedangkan Deni Saputra merupakan pengawal sekaligus tim sukses
Amir-Kasmin.
Seperti
diberitakan, dalam Pilkada Lebak, Wawan yang juga adik Gubernur Banten Ratu
Atut Chosiyah didakwa memberikan duit Rp 1 miliar untuk memenuhi permintaan
Akil Mochtar yang kala itu menjadi Ketua MK. Tujuannya agar permohonan pasangan
Amir-Kasmin untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dikabulkan MK.Selain
Pilkada Lebak, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi juga
mendakwa Wawan memberi uang Rp 7,5 miliar kepada Akil sebagai hakim konstitusi.
Duit ini untuk mengamankan kemenangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno pada Pilgub
Banten tahun 2011 yang digugat di MK.
Namun, Wawan mengaku tidak memiliki
kepentingan dalam Pilkada Lebak. Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi
Diany itu menyebut Amir Hamzah sebagai pihak yang berkepentingan dalam Pilkada
Lebak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar