Tugas softskill koperasi
Lahirnya Undang-Undang No. 17 Tahun
2012 menggantikan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai
memiliki beberapa kelemahan dan mewarisi tradisi perkoperasian kolonial. Salah
satu contohnya adalah semangat koperasi dihilangkan kemandiriannya dan
disubordinasikan di bawah kepentingan kapitalisme maupun negara. Campur tangan
pemerintah dan kepentingan pemilik modal besar sangat terbuka dalam
undang-undang ini.
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang
Koperasi dijelaskan bahwa koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang
perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para
anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan
kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan
prinsip koperasi. Dari definisi tersebut mengandung makna koperasi sebagai
badan hukum yang tidak ada bedanya dengan badan usaha uang lain. Undang-Undang
No. 17 Tahun 2012 masih berlandaskan pada azas perseorangan yang hampir sama
dengan perusahaan kapitalistik seperti Perseroan.
Selain itu, dalam Pasal 75
Undang-Undang ini yang mengatur soal penyertaan modal tidak mengenal adanya
pembatasan. Akibatnya, koperasi bisa kehilangan kemandiriannya dan anggotanya
hanya sekadar dijadikan objek pinjaman bagi pemilik modal besar. Bahkan, Pasal
55 semakin mengancam kemandirian koperasi yang membolehkan kepengurusan
koperasi dari luar anggota. Keberadaan Dewan Pengawas sebagaimana tercantum
dalam Pasal 48 sampai Pasal 54 juga yang berfungsi layaknya lembaga superbody.
Hal ini memudahkan keputusan koperasi di luar kepentingan anggotanya.
Undang-Undang No. 17 Tahun 2001
tidak memiliki perbedaan substansial dengan Undang-Undang Perkoperasian era
orde baru Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1967.
Secara substansial, Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 masih mewarisi
karakteristik/corak koperasi yang diperkenalkan di era pemerintahan Soeharto
melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 1967
Perbedaan mendasar antara Undang-Undang
No. 12 Tahun 1967 dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 1958 di era pemerintahan
Soekarno terletak pada ketentuan keanggotaan koperasi. Dalam Undang-Undang No.
14 Tahun 1958, sebagaimana diatur pada Pasal 18, yang dapat menjadi anggota
koperasi adalah yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha koperasi.
Ketentuan ini lebih lanjut menurut Revrisond sejalan dengan penjelasan Mantan
Wakil Presiden Moh. Hatta bahwa “bukan corak pekerjaan yang dikerjakan
menjadikan ukuran untuk menjadi anggota, melainkan kemauan dan rasa bersekutu
dan cita-cita koperasi yang dikandung dalam dada dan kepala masing-masing”.
Pada Undang-Undang No. 12 Tahun 1967
ketentuan keanggotaan koperasi berubah secara mendasar. Hal ini tergambar dalam
Pasal 11 bahwa keanggotaan koperasi didasarkan atas kesamaan kepentingan dalam
lapangan usaha koperasi. Kemudian, pada Pasal 17 yang dimaksud dengan anggota
yang memiliki kesamaan kepentingan adalah suatu golongan dalam masyarakat yang
homogen. Perubahan ketentuan keanggotaan yang dilakukan melalui Undang-Undang
No. 12 Tahun 1967 ini adalah dasar bagi tumbuhnya koperasi-koperasi golongan
fungsional seperti koperasi pegawai negeri, koperasi dosen, dan koperasi
angkatan bersenjata di Indonesia.
Undang-Undang Perkoperasi yang
terbaru yaitu Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 juga mempertahankan keberadaan
koperasi golongan fungsional. Pada Pasal 27 ayat (1), syarat keanggotaan
koperasi primer adalah mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi. Lebih lanjut
dalam penjelasn disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kesamaan kepentingan
ekonomi adalah kesamaan dalam hal kegiatan usaha, produksi, distribusi, dan
pekerjaan atau profesi.
Undang-Undang No. 12 Tahun 1967
membuka peluang untuk mendirikan koperasi produksi, namun di Undang-Undang No.
17 Tahun 2012 peluang ini justru ditutup sama sekali. Hal ini terlihat pada
Pasal 83, di mana hanya terdapat empat koperasi yang diakui keberadaannya di
Indonesia, yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, dan
koperasi simpan pinjam. Sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) yang dimaksud dengan
koperasi produsen dalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan
di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi. Artinya, yang
dimaksud dengan koperasi produsen sesungguhnya adalah koperasi konsumsi para
produsen dalam memperoleh barang dan modal
Koperasi diatur berdasarkan
Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. menggantikan
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai memiliki beberapa
kelemahan. Menurut saya undang” perkoperasian yang baru ini juga masih
mengalami kekurangan yaitu :
-> Di hilangkannya gerakan
kemandiriannya koperasi sehingga anggota hanya sekedar dijadikan objek pinjaman
bagi pemilik modal besar.yang terdapat pada pasal 75 Undang” Th 2012 ini yang
mengatur soal penyertaan modal dan tidak mengenal pembatasan nilai modal.
->Lalu dalam Undang-Undang No. 17
Tahun 2012 Pasal 83 peluang dalam mendirikan koperasi produksi peluang ini
justru ditutup sama sekali. di mana hanya terdapat empat koperasi yang diakui
keberadaannya di Indonesia, yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen,
koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam. yang seharusnya peluang untuk
mendirikan koperasi produk ini harus terbuka.
->Kurangnya perhatian dari
pemerintah terhadap koperasi yang ada di indonesia sehingga banyaknya koperasi
yang kehabisan modalnya untuk meminjamkannya modal terhadap para anggotanya
yang mengakibatkatkan banyaknya koperasi yang bangkrut/ketiadaan dana.
Saran untuk Undang-Undang No. 17
Tahun 2012 perkoperasian: Harus di tumbuhkannya kembali dari kemandiririan
anggota koperasi sehingga tidak bergantung pada pemilik modal yang besar
saja, Adanya perhatian khusus terutama dari pemerintah terhadap koperasi yang
terutama sedang mengalami kesulitan dalam hal modal, di bukanya kembali tentang
uu koperasi produksi untuk . kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan
sarana dan pemasaran dalam produksi.
PASAL 1
Pasal 1 Ayat ke-13 s/d 16 , adanya usaha Simpan Pinjam didalam koperasi dapat
memudahkan para anggotanya yang sedang membutuhkan uang untuk melakukan
Pinjaman ke koperasi dengan dengan jangka yang ditentukan dan membayar jasa.
Uang jasa dari Peminjaman tersebut dapat bermanfaat juga untuk kelangsungan
berdirinya Koperasi.
PASAL 55
Pada Pasal
55 ayat ke-1 , dijelaskan bahwa Pengurus dipilih dari orang perseorangan, baik
Anggota maupun non-Anggota. ini merupakan masalah apabila pengurus koperasi itu
dipilih yang asalnya non-Anggota atau bukan dari anggota koperasi itu sendiri,
bentuk koperasi adalah sebuah organisasi yang seharusnya anggota yang ada
didalamnya mampu mengurus dan mengatur organisasinya sendiri.
PASAL 69
Pada Pasal
69 ayat ke-4, Penyetoran atas sertifikat Modal Koperasi dapat dilakukan dalam
bentuk uang dan/atau betuk lainnya yang dapat dinilai dengan uang.Ini sangat
memudahkan bagi para anggota yang ingin menyumbangkan modal kedalam koperasi
dengan benda berharga lainnya seperti tanah, kendaraan, ataupun perhiasaan dll,
namun sebelumnya benda berharga harus dialihkan atas nama Koperasi yang bersangkutan
setelah itu dilakukan penilaian agar memperoleh nilai pasar yang sewajarnya
PASAL 75
Pada
keseluruhan isi Pasal tersebut dijelaskan bahwa koperasi dapat menerima modal
dan pengikut sertaan pengelolaan usaha dari Pemerintah dan Masyarakat, yang
jelas-jelas bukan dari anggota koperasi tersebut. Padahal, pengertian umum dari
koperasi itu sendiri adalah sekumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama,
diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan dengan maksud
mensejahterakan anggotanya. Dari pengertian umum tersebut ada kalimat ‘’diikat
dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan’’ , jika diperhatikan
Pemerintah sebenarnya bukanlah bagian dari koperasi tersebut, begitu juga
dengan masyarakat luar yang tidak tergabung
dalam koperasi, kecuali masyarakat tersebut sudah bergabung dengan
koperasi untuk menyumbangkan modalnya dan ikut serta dalam membangun
kesejahteraan koperasi secara bersama-sama.
Kritik dan saran
kritik:
Perkembangan
koperasi di Indonesia tidak menunjukan perkembangan yang bagus,kurangnya
fasilitas fasilitas tempat yang menarik perhatian orang,tingkat pendidikan
mereka pada umumnya masih rendah,keterampilan dan keahlian para anggota
terbatas,pengurus belom bisa melaksanakan tugas dengan semestinya,masih ada
anggota koperasi yang kurang pengetahuan,pengurus kadang2 tidak jujur,kemapuan
pengawas koperasi kurang memadai.
Saran:
pengurus
koperasi harus lebih berwawasan dan keterampilan.harus memiliki skill yang
dibutuhkan untuk menjadi anggota koperasi.membikin fasilitas fasiltas yang
bagus agar bisa memikat orang.harus ada pelatihan untuk anggota anggota
koperasi.pengurus harus jujur dalam pengawasan koperasi terhadap orang
orang,menerima anggota koperasi tidak boleh sembarangan.pendapatan penjualan
tidak harus selalu naik.perkembangan koperasi di Indonesia harus lebih maju
dari usaha usaha lainnya
Disusun oleh : Andy
Hakim 10212863
Andy
Wijaya 10212867
Abrian
Puji H 10212059
Rify
Fadlin 16212366
Sumber : wikipmedia.com
Google.co.id